1. Profil proses mengenai perusahaan yang dituju ?
Jawab :
PT.
Toyota Motor Manufakturing (PT. TMMIN) PT. Toyota Motor Manufakturing Indonesia
(PT. TMMIN) merupakan sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang otomotif.
Kegiatan di PT. TMMIN selain merakit mobil, membuat alat pencetak body mobil
(jig dan dies), membuat komponen kendaraan juga sebagai exportir kendaraan dan
part komponen kendaraan. Dalam proses produksinya PT. TMMIN membutuhkan
inventory yang efektif dan efisien. Selain itu inventory juga harus
memperhitungkan sefety stock untuk menghindari berhentinya produksi karena
kurangnya bahan baku atau inventory. Semenjak berdiri tahun 1974, PT. TMMIN
telah 5 kali merubah model kendaraan yang diproduksinya, dari Kijang Generasi I
hingga Kijang Generasi V. Perubahan model tersebut berpengaruh terhadap mesin
dan inventory yang digunakan.
Ada
mesin yang hanya dapat digunakan untuk kijang generasi III, sehingga saat
produksi berubah ke kijang generasi IV mesin tersebut tidak dapat digunakan
lagi.Mesin tersebut saat beroperasi memiliki inventory untuk suku cadangnya
(safety stock), sehingga saat mesin
tidak digunakan suku cadang tersebut juga tidak digunakan dan tetap disimpan
sebagai inventory. Perubahan model selain berpengaruh terhadap mesin yang
digunakan juga mempengaruhi inventory bahan baku atau material produksi.
Inventory seperti ini disebut sebagai dead stockinventory. PT TMMIN sebagai
perusahaan otomotif terbesar di Indonesia mengalamipermasalahan inventory
dengan begitu banyaknya inventory yang termasuk dalam kategori dead stock.Angka
dead stock di PT TMMIN mencapai Rp.10.705.762.482,-per 31 maret 2007 (laporan
finance division-costing department PTTMMIN, 2007). Nilai dead stock terbesar
terjadi pada plant Sunter I sebesar Rp.5.716.379.408,-.
Inventory
suku cadang mesin dan bahan baku produksi yang tidak digunakan lagi karena
pengaruh dari perubahan model semakin lama akan semakin bertambah seiring
berjalannya waktu. Dead stock inventory ini akan menyebabkan adanya inventory
yang tidak berguna menumpuk tanpa memberikan nilai tambah (addedvalue) bagi
perusahaan. Analisis dead stock inventory akan memberikan gambaran keuntungan
bagi perusahaan, jika dilakukan tender penjualan atasnya. Sehinggainventory
atas dead stock tidak menumpuk dan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil
penjualan tersebut. PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (PT. TMMIN) yang sebelumnya
bernama PT.Toyota-Astra Motor berdiri pada tanggal 12 April 1971 hanya sebagai importer
kendaraan Toyota namun setahun kemudian sudah berfungsi sebagaidistributor.
Pada tanggal 31 Desember 1988, Toyota Astra Motor yang 51%sahamnya dikuasai
oleh PT. Astra Internasional dan 49% dimiliki oleh Toyota Motor Corporation
Jepang melakukan merger bersama tiga perusahaan antara lain :
1. PT. Multi Astra, yaitu pabrik
perakitan yang didirikan pada tahun 1973.
2. PT. Toyota Mobilindo, yaitu
pabrik komponen body yang didirikan pada tahun 1976.
3. PT. Toyota Engine Indonesia,
yaitu pabrik mesin yang didirikan pada tahun1982.
Merger
ketiga perusahaan tersebut dengan nama PT. Toyota Astra Motor.Merger ini
dilakukan dengan tujuan untuk menyatukan langkah efisiensi dalam menjawab tuntutan
dan kualitas serta menghadapi ketatnya persaingan di duniaotomotif. Berikut ini
sekilas catatan sejarah sejak berdiri hingga tahun 2004 :
A. 1971
PT TMMIN pada awalnya bernama PT
Toyota Astra Motor (TAM) yang didirikan pertama kali tanggal 12 April 1971. Perusahaan
ini didirikan dengan tujuan menjadi perusahaan importir dan distributor
produk-produk mobil Toyota di Indonesia.
B. 1973
PT Multi
Astra didirikan khusus untuk pabrik perakitan mobil.
C. 1976
Berdiri PT
Toyota Mobilindo sebagai pabrik karoseri dan bodi komponen.
D. 1977
Kijang
pertama kali diluncurkan ke publik.
E. 1982
PT Toyota
Engine Indonesia didirikan.Perusahaan ini didesain untuk memproduksi mesin
mobil.
F.
1987
Expor
perdana Kijang ke beberapa negara Asia-Pasifik.
G. 1989
Untuk memperkuat kinerja perusahaan
Toyota, maka pada 31 Desember 1989 , dilakukan merger empat perusahaan Toyota
di Indonesia : PT Toyota-Astra
Motor,PT
Multi Astra, PT Toyota Mobilindo dan PT Toyota Engine Indonesia.
H. 1996
Peluncuran
unit produksi Toyota ke-1.000.000.
I. 2000
Karena
dirasa areal pabrik yang berada di daerah Sunter, Jakarta Utara sudah tidak memadai
lagi, maka pada tahun 2000 didirikanlah pabrik Toyota yang berlokasi dikawasan
Karawang, Jawa Barat di atas tanah seluas 100 hektar.
J. 2003
Pada 15 Juli 2003, TAM berubah
menjadi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia(TMMIN) dan didirikan TAM
sebagai distributor. Produksi Kijang ke-1.000.000 unit.
K. 2004
Peluncuran Toyota Avanza sebagai
kendaraan hasil kolaborasi antara TAM –TMMIN dan PT. Astra Daihatsu Motor.
Peluncuran Toyota Kijang Generasi V,Kijang Innova.
Jawab :
Upaya yang dilakukan perusahaan dalam menjalankan K3 biasanya :
1.
Organisasi Penanganan K-3
Penanganan K-3 adalah tanggung jawab seluruh individual yang
terlibat di dalam perusahaan, namun secara struktural perlu dibentuk. Bagian K3
dan Lingkungan, dimana Kepala Bagian-nya diposisikan langsung
bertanggung jawab kepada General Manager. Bagian tersebut selain
melakukan inspeksi juga sebagai evaluator dan bersifat administratif,
dengan tugas :
a) Mengumpulkan
data dan mencatat rincian dari setiap kejadian kecelakaan dan menganalisanya
b) Mengumpulkan
data kegiatan dan lokasi yang berpotensi bahaya dan Standart Operation Procedure (SOP)
yang aman untuk bekerja pada kegiatan tersebut.
c) Membuat
peraturan dan petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja terhadap seluruh pekerja.
d) Mengkoordinir pertemuan-pertemuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
e) Melakukan
evaluasi terhadap seluruh kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk
mewujudkan pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ,
perusahaan membentuk organisasi dan menunjuk personil yang bertanggung jawab
atas keberhasilan pelaksanaan program K3 tersebut. Wadah organisasi tersebut
adalah:
·
Kepala Teknik (KT).
·
Pengawas operasional.
·
Pengawas teknik.
·
Petugas K3 (safety officer).
·
Komite K3 (safety committee).
Pada pelaksanaan operasionalnya
nanti, Perusahaan akan menempatkan orang-orang yang menguasai operasional
dengan tujuan agar implementasi aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini
dapat berjalan dengan baik. Selain organisasi yang bersifat struktural terdapat
organisasi yang bersifat fungsional atau sering disebut Safety Committee
yaitu tempat berkumpul dari beberapa department didalam struktur organisasi.
Komitee ini secara berkala melakukan inspeksi dan evaluasi. Elemen program K3
adalah sebagai berikut :
a.
Kepemimpinan & Administrasi
b.
Inspeksi dan Perawatan
c.
Prosedur dan Analisa Pekerjaan
d.
Investigasi Kecelakaan/Insiden
e.
Observasi pekerjaan
f.
Persiapan tanggap darurat
g.
Permit kerja
h.
Analisa kecelakaan
i.
Pelatihan
j.
Alat Pelindung Diri
k.
Kesehatan Kerja
l.
Evaluasi sistem
m.
Rekayasa dan Manajemen Perubahan
n.
Komunikasi pribadi
o.
Komunikasi grup
p.
Promosi dan publikasi
q.
Seleksi dan penempatan
r.
Manajemen Material dan Servis
s.
Keselamatan di luar kerja.
2.
Peralatan K-3
Untuk
menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat berlangsung dengan baik perlu
diperhatikan fasilitas-fasilitas standar yang mendukung kegiatan dapat berjalan
dengan aman. Alat perlindungan diri (APD) standar seperti topi proyek, sepatu
pelindung, pelindung mata, masker dan pelindung telinga. Selain pakaian
pelindung tersebut, pemasangan papan-papan peringatan, rambu lalu lintas,
ketentuan atau peraturan pengunaan peralatan yang sesuai dengan fungsinya dan
ketentuan-ketentuan yang membuat lokasi kegiatan aman dan di dukung oleh
personil yang menangani setiap kegiatan menguasai operasional akan menjamin
keselamatan dan kesehatan kerja dapat berlangsung baik.
Lokasi
prusahaan juga harus dilengkapi fasilitas pemadam kebakaran dan unit kesehatan
termasuk gawat darurat yang dilengkapi paramedik on-site dan alat-alat medis
serta obat-obatan. Akan lebih baik lagi jika unit kesehatan ini juga dilengkapi
dengan mobil ambulance.
3.
Langkah-Langkah Pelaksanaan K-3
Pertambangan
Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak akan
berhasil apabila tidak ada program yang jelas dan terarah. Dengan adanya
program pelaksanaan pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang lebih
terarah maka keberhasilan atau penampilan dari pengelolaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja lebih mudah dievaluasi dan diatur untuk perbaikan dan
peningkatan dalam program atau waktu selanjutnya. Langkah-langkah pelaksanaan
keselamatan dan kesehatan kerja yang harus dilakukan untuk mencapai hasil yang
baik.
4.
Membuat peraturan perusahaan
Selain itu juga usaha yang dilakukan dalam menjalankan K3
ialah membuat peraturan perusahaan atau pedoman-pedoman kerja dan operasi
berupa SOP (Standart Operation Procedure) yang khusus menyangkut
keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan pemerintah tentang
masalah ini.
Jadi dukungan manajemen terhadap keberhasilan dari
pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja sangat menentukan, karena
bagaimanapun baiknya suatu organisasi dengan program keselamatan kerja yang
baik pula, tidak akan berhasil tanpa dukungan dari manajemen. Dukungan dari
manajemen dapat dibuat dengan tertulis bahwa manajemen mempunyai komitmen
terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, dan dukungan tersebut harus diikuti
dengan penyediaan dana dan perhatian yang cukup. Peraturan perusahaan dapat
bersifat umum dan khusus, Peraturan perusahaan yang bersifat umum berlaku untuk
seluruh kegiatan yang ada. Peraturan yang bersifat khusus dibuat pada
masing-masing kegiatan, karena masing-masing kegiatan tersebut memiliki potensi
bahaya yang berbeda, sehingga harus dibuat peraturan khusus yang spesifik.
5.
Program pendidikan dan latihan dasar
K3
Program pendidikan dan pelatihan ini sangat diperlukan, agar
pekerja dapat memahami bagaimana dan pentingnya untuk melakukan pekerjaannya
dengan aman. Program pendidikan atau pelatihan, adalah untuk pekerja baru,
pelatihan untuk pekerja dengan tugas baru dan pelatihan penyegaran untuk
pekerja lama.
Materi-materi yang biasa disampaikan dalam pelatihan ini
adalah membuat tata cara yang aman untuk melakukan pekerjaan, mengidentifikasi
potensi bahaya yang ada dalam lingkungan kerja dan bagaimana cara pencegahan
dan tindakan yang harus dilakukan untuk menghindari apabila bahaya tersebut
terjadi. Program pendidikan dan pelatihan akan dilaksanakan selama kegiatan
tambang berlangsung.
6.
Perawatan peralatan kerja
Guna mencegah terjadinya kecelakaan, maka perlu dilakukan
perawatan secara berkala terhadap semua peralatan yang dipergunakan. Peralatan
pelindung diri, sebaiknya diberikan secara secara berkala dan dibatasi waktu
pemakaiannya, untuk menjamin keefektifan alat ketika dipergunakan.
7.
Kesehatan kerja
Selain penggunaan peralatan dalam upaya perlindungan
terhadap kecelakan, pemeriksaan kesehatan karyawan wajib dilakukan, baik pada
awal mulai bekerja maupun secara berkala selama dinas kerja. Hal ini dapat
mengurangi tingkat kecelakaan akibat penurunannya tingkat kesehatan pekerja dan
karyawan. Rencana pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja harus termasuk
tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Tingkatan kewenangan dan tanggung
jawab untuk kesehatan dan keselamatan kerja di organisasi.
b. Detail program pelatihan dan
induksi.
c. Sistem pencatatan kesehatan &
pengobatan
d. Penilaian resiko.
e. Prosedur operasional standar untuk
daerah beresiko tinggi.
f. Program pencanangan keselamatan
kerja.
g. Pengurus keselamatan kerja dan
rapat.
h. Waktu dan format untuk rapat toolbox
keselamatan kerja.
i.
Laporan Kecelakaan/bahaya dan
prosedur investigasi.
j.
Analisa statistika keselamatan kerja.
k. Program audit & inspeksi
keselamatan kerja.
l.
Pencanangan dan pengawasan kesehatan.
m. Persyaratan keselamatan kerja.
n. Kebijakan peralatan keselamatan.
o. Analisa pekerjaan keselamatan kerja.
p. Perizinan
8.
Pengawasan
Pengawasan dilakukan secara aktif dan berjenjang mulai dari
pekerja di lapangan sampai manajer sehingga efektif dan kondisi aman dari suatu
kegiatan akan terjaga terus. Selain itu juga dilakukan pengawasan silang,
karena sering terjadi pengawas dan pekerja disuatu bagian tertentu menjadi
terbiasa dan tidak menyadari akan adanya suatu potensi bahaya. Pengawasan
silang diharapkan akan dapat menemukan hal-hal seperti ini dan harus segera
dikoreksi.
9.
Evaluasi program.
Perbaikan dan peningkatan program K3 Apabila menurut
penilaian kecelakaan cukup memprihatinkan yang penyebabnya diduga berkaitan
dengan lemahnya program K3 perusahaan tersebut. Tim Evaluasi, yang anggotanya
terdiri dari beberapa inspektur tambang akan mengevaluasi, memperbaiki, dan
meningkatkan program K3 dari perusahaan yang bersangkutan.
Rincian
pengadaan peralatan pelindung diri (APD) dan peralatan kesehatan keselamatan
kerja Untuk mendukung pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
perusahaan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Klinik darurat (ruang P3K)
disediakan di site. Klinik dikelola oleh paramedic untuk 24 jam selama
masa produksi.
b.
Pemeriksaan kesehatan pre-employment
dilaksanakan sebagai bagian dari kriteria seleksi.
c. Pemberian peralatan Alat Pelindung Diri (APD) pada karyawan dan workshop
antara lain seperti :safety helmet, safety shoes, masker, hand gloves (hand
picker dan crew cabin), safety glasses (crew cabin)
d. Pada lokasi dipasang rambu-rambu
lalu lintas, lampu-lampu penerangan, wafer truck, tanda-tanda
pemberitahuan, himbauan, peringatan dan larangan
e.
Pada sekitar kantor workshop,
gudang peralatan dan base camp disediakan ditempat yang mudah dilihat,
pemasangan dan penala aliran listrik dan pengunaaan sarana yang sesuai dengan
kapasitasnya, penyediaan perlengkapan P3K disetiap unit bagian.
f. Pada alat produksi dan peralatan
listrik dilakukan hal-hal berikut: memberikan petunjuk pemakaian alat (SOP);
memasang perlindungan pada mesin bergerak; memasang perlindungan pada bagian
perlistrikan yang bertegangan tinggi; memasang tanda-tanda peringatan dan
larangan
g. Pelatihan K3, yang meliputi:
mengirimkan beberapa karyawan untuk mengikuti kursus K3; pelatihan pemadam
kebakaran, dan pelatihan lain yang berkaitan dengan K3.
h. Program komunikasi dan sosialisasi K3, yang mencakup:
1.
Safety Talk (setiap hari
sebelum kerja selama 5 menit).
2. Daily meeting, toolbox
meeting, tentang masalah keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan
karyawan, kontraktor – sub kontraktor.
3.
Pembuatan SOP yang berhubungan
dengan K3.
4.
Safety Inspection, yakni
pemeriksaan kondisi lapangan serta menginventarisasi segala hal yang
berhubungan dengan K3, yang dilakukan Safety Committee.
5. Pemasangan spanduk dan motto K3, papan pengumuman, peringatan
dan imbauan.
i.
Pembuangan sampah ke lokasi
disposal tambang
j.
Tersedianya tenaga trampil untuk
penanganan keadaan darurat.
k. Pelaksanaan administrasi dan pelaporan, yang meliputi:
1.
Laporan
kecelakan
2.
Laporan jumlah rata-rata karyawan.
3.
Laporan tingkat
kekerapan kecelakaan
4.
Laporan tingkat keparahan
kecelakaan
5.
Safety performance.
6.
Laporan Produksi.
7. Laporan Eksploitasi.
l. Survey debu dan
kebisingan individu akan dilaksanakan di site setiap tahun untuk para
karyawan yang lebih banyak bekerja di daerah yang berdebu dan bising.
m. Divisi keselamatan kerja dan
klinik melaksanakan bagian dari operasional, survey kesehatan dan
kebersihan industrial di mess dan dapur beserta kualitas air.
n. Perusahaan berencana untuk
mengembangkan rencana respon bahaya selama triwulan pertama. Daerah-daerah
beresiko tinggi sudah diidentifikasikan
Jawab :
Saran mengenai K3 dalam suatu
perusahaan
A. Saran Bagi perusahaan
Bagi pihak
perusahaan untuk disarankan untuk menekankan seminimal mungkin terjadinya
kecelakaan kerja, dengan jalan antara lain meningkatkan dan menerapkan
keselamatan dan kesehatan kerja (k3) dengan baik dan tepat. Hal ini dapat
dilakukan dengan sering diadakan sosialisasi, penerapan dalam perusahaan
tentang manfaat dan arti pentingnya program keselamatan dan kesehatan kerja
(k3) bagi karyawan, seperti misalnya dengan pemberitahuan bagaimana cara
penggunaan peralatan, pemakaian alat pelindung diri, cara mengoprasikan mesin
secara baik dan benar dan lain lain. Selain itu perusahaan harus meningkatkan
program keselamatan dan kesehatan kerja (k3) serta menerangkan prinsip-prinsip
keselamatan dan kesehatan kerja (k3) dalam kegiatan operasional.
B. Bagi karyawan
Bagi karyawan lebih memperhatikan
program keselamatan dan kesehatan kerja (k3) dengan bekerja secara disiplin dan
berhati-hati serta mengikuti prosed yang sudah ditentukan dan ditulis dalam
perusahaan.
Maka dari itu kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sangat
penting dalam suatu perusahaan, karena sakit dan kecelakaan kerja akan
menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara
olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal
bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat.
Referensi
: