Selasa, 03 Oktober 2017

Tugas 4 Tambahan K3 (Pengertian Prosedur K3)



Pengertian Prosedur Kerja K3
  • Tatakerja
    Tata kerja merupakan cara pekerjaan dengan benar dan berhasil guna atau bias mencapai tingkat efisien yang maksimal.
  • Prosedur
    Prosedur merupakan tahapan dalam tata kerja yang harus dilalui suatu pekerjaan baik mengenai dari mana asalnya dan mau menuju mana, kapan pekerjaan tersebut harus diselesaikan maupun alat apa yang harus digunakan agar pekerjaan tersebut dapat diselesaikan.
  • Sistem
    Sistem merupakan susunan antara tata kerja dengan prosedur yang menjadi satu sehingga membentuk suatu pola tertentu dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
Di setiap perusahaan mereka menyebutnya bermacam-macam. Ada yang bilang SOP atau Standard Operating Procedure, SWI atau Standard Working Instruction PI atau project instruct dan masih banyak lagi. Kita tidak perlu dibuat bingung dengan maksud dari pengertian ini. Ini semua tujuannya sama dan hanya kebijakan dari perusahaan itu saja yang membedakannya.

Pengertian Prosedur Kerja K3
Seperti halnya pengertian prosedur kerja k3 yang di bahas di atas, di sini saya coba mendefinisikan tentang prosedur kerja K3 yang merupakan cara untuk melakukan pekerjaan mulai awal hingga akhir yang didahului dengan penilaian resiko terhadap pekerjaan tersbut yang mencakup keselamatan dan kesehatan terhadap karyawan.Kita pernah melihat suatu pekerjaan itu diselesaikan tetapi kecelakaan masih juga terjadi. Setelah di investigasi ternyata pekerja tersebut telah mengikuti prosedur kerja yang diberikan oleh perusahaan. Setelah ditemukan akar permasalahannya, ternyata prosedur kerja yang disosialisasikan tidak mempertimbangkan segi keselamatannya sehingga kecelakaan pun terjadi.Disinilah pentingnya pembuatan prosedur kerja K3 yang didasari oleh penilaian resiko baik itu resiko cidera, sakit akibat kerja, kerusakan peralatan dan lingkungan.

Manfaat Prosedur Kerja K3
Manfaat prosedur kerja k3 ini tidak hanya berdampak pada karaywan akan tetapi juga berdapak pada perusahaan itu sendiri.Berikut ini manfaat yang bisa diambil jika perusahaan itu menerapkan prosedur kerja K3:
  • Pekerjaan merasa aman melakukan pekerjaannya dan perusahaan juga diuntungkan karena tidak harus mengeluarkan biaya penyembuhan terhadap karyawan yang celakan akbit kerja.
  • Hemat waktu – karena kawayan tidak harus berfikir panjang dan hanya mengikuti prosedur yang telah diterapkan.

Sejarah k3
Sejarah Perkembangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja tidak diketahui kapan tepatnya. Namun pengerahan tenaga kerja sesungguhnya sudah setua usia manusia di bumi ini dan bersamaan dengan itu juga adanya proses pengupahan kepada tenaga kerja.Yang dikenal sebagai Bapak K3 yaitu Bernardin Ramazzini, dengan bukunya De Morbis Artrificum Diatriba yang menguraikan tentang berbagai jenis penyakit yang timbul berkaitan dengan pekerjaan.
Ada beberapa konsep Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang menjadi point penting dalam lintasan sejarahnya di dunia dan khususnya yang terjadi di Indonesia mulai zaman penjajahan hingga merdeka. Berikut gambaran singkatnya di bawah ini :
  1. Konsep K3 Pada Zaman Revolusi Industri:
  • Di mulai ketika terjadi Revolusi industri, Terutama di eropa pada abad 18. Peran manusia mulai digantikan oleh mesin.
  • Lahir sebuah aturan yg disebut “Common Law Defence”(CLD). CLD berintikan 3 (tiga) hal: Contributing negligence, Fellow servant rule, & risk assumption.
  • Akibat adanya tekanan dari kaum industrialis yang memiliki kesadaran K3, muncul konsep “EMPLOYERS LIABILITY” yang mengatur bahwa K3 menjadi tanggung jawab semua pihak dalam lingkungan industri yaitu pengusaha, pekerja/buruh & masyarakat umum.
  • Lahir teori domino oleh H.W.HEINDRICK (1913).
  • Lahir teori ”Loss Control Management” & ”Risk Management” yg berkaitan erat dengan konsep K3.
  1. Konsep K3 pada Zaman Penjajahan Belanda
  • Adanya pengerahan tenaga kerja melalui perbudakan.
  • Tahun 1816,sebuah lembaga yg bertujuan menghapuskan perbudakan didirikan oleh Sir Thomas Stanford Raffles.
  • Tahun 1818, ditetapkan UUD Hindia Belanda yaitu ”Regreling Reglement” yang beberapa pasalnya melarang adanya perbudakan
  • Belanda meratifikasi konvensi ILO No.29 yang dituangkan dlm Staatsblad 1933 No.261 tentang larangan kerja rodi/kerja paksa.
  • Tahun 1908,bbrp anggota parlemen Belanda yg peduli pada nasib pekerja mendesak agar memberlakukan peraturan K3 di daerah ”Nederland Indie”.
  • Peraturan Keselamatan Kerja yang pertama diterbitkan Oleh Pemerintah Hindia Belanda pada Tahun 1910.
  1. Konsep K3 pada Zaman Penjajahan Jepang
  • Adanya pengerahan naker melalui perbudakan (romusha).
  • Konsep K3 yang dibangun oleh pemerintah Belanda diabaikan oleh Jepang.
  1. Konsep K3 pada Zaman Kemerdekaan
  • Lahirnya beberapa peraturan diantaranya yaitu : UU No.12 tahun 1948 tentang kerja, UU No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Implementasi K3 pada awal masa pemerintahan ORDE BARU paralel dengan konsep Pembangunan nasional.
  • Adanya UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang telah di amandemen menjadi UU NO.36 Tahun 2009, UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.3 thn 1992 tentang Jaminan Sosial Tnaga Kerja.
  • Demi Mewujudkan tenaga kerja yang sehat, selamat, kompetitif & produktif, pemerintah juga membentuk Lembaga Higiene Industri di dua Departemen/Kementerian yaitu di Departemen/Kementerian Tenaga Kerja dan Di Departemen/Kementerian Kesehatan.
Ada sahabat K3 yang mengirimkan email dan bertanya tentang Apa Peran, Fungsi dan tujuan K3?K3 itu sendiri kepanjangan dari Kesehatan, Keselamatan Kerja. Nah disini ada 2 keilmuan yaitu Kesehatan dan Keselamatan. Keduanya memiliki peran dan Fungsi dalam kerangka K3.
  1. Posisi Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu K3
Posisi kesehatan kerja berada pada lingkup pekerja dan lebih menekankan pada aspek promosi terhadap kesehatan para pekerja sementara posisi keselamatan berada pada aspek interaksi yang ada dalam system kerja atau proses kerja.

2.      Peran Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu K3
Peran Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu Kesehatan kerja berkontribusi dalam upaya perlindungan kesehatan para pekerja dengan upaya promosi kesehatan, pemantauan dan survailan kesehatan serta upaya peningkatan daya tubuh dan kebugaran pekerja. Sementara peran keselamatan adalah menciptakan system kerja yang aman atau yang mempunyai potensi resiko yang rendah terhadap terjadinya kecelakaan dan menjaga aset perusahaan dari kemungkinan loss.

3.      Tujuan Kesahatan dan Keselamatan berdasarkan ilmu K3
Kesehatan kerja memiliki tujuan sebagai berikut
  1. Mencegah terjadinya penyakit akibat kerja
  2. Meningkatkan derajat kesehatan pekerja melalui promosi K3
  3. Menjaga status kesehatan dan kebugaran pekerja pada kondisi yang optimal
Keselamtan kerja memiliki tujuan sebagai berikut
  1. menciptakan system kerja yang aman mulai dari input, proses dan out put
  2. Mencega terjadinya kerugian (loss) baik moril ataupun materil akibat terjadinya kecelakaan
  3. Melakukan pengendalian terhadap resiko yang ada di tempat kerja
  4. Fungsi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Fungsi dari Kesehatan kerja
  1. Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja
  2. Memberikan saran terhadap perencanaan  dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja
  3. Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD
  4. Melaksanakan surveilan terhadap kesehatan kerja
  5. Terlibat dalam pross rehabilitasi
  6. Mengelolah P3K dan tindakan darurat
Fungsi dari Keselamatan kerja
  1. Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek berbahaya
  2. Buat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
  3. Terapkan, dokumentasikan dan informasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
  4. Ukur, periksa kembali  keefektifitas pengendaliahn bahaya dan program pengendalian bahaya
Pengertian Ergonomi dan Komponennya
Kemajuan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan melalui investasi dan peningkatan produktifitas dan efisiensi. Karena modal terbatas maka saat ini hampir semua perusahaan telah menyadari bahwa pertumbuhan yang didasakan peningkatan produktifitas dan efisiensi merupakan pilihan yang sangat menguntungkan perusahaan.

Salah satu upaya peningkatan produktifitas dan efisiensi adalah melalui penerapan ergonomi. Pengertian Ergonomi sendiri adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan pekerjaan, alat kerja dan lingkungan kerja.Ada 3 komponen ergonomi, ialah anthropometri yang mempelajari ukuran tubuh manusia yang dimanfaatkan untuk disain peralatan dan tempat kerja, biomekanika yang mempelajari tentang pembebanan dan pengaruhnya pada faal tubuh manusia serta psikologi yang mempelajari interaksi yang bersifat psikologik antara mesin dan manusiaSalah satu studi yang dimanfaatkan dalam ergonomi adalah yang disebut studi waktu dan gerak. Dengan teknik ini dilakukan pengamatan gerakan dan pengukuran waktu dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dengan cara ini dibuat disain pekerjaan dan alat kerja yang dapat meningkatkan efisiensi gerakan sehingga menghemat waktu dan energi yang akan meningkatkan produktifitas. Pemanfaatan studi waktu dan gerak antara lain untuk mengevaluasi bahaya suatu pekerjaan dan upaya pengendaliannya


Keselamatan dan kesehatan bekerja tidak hanya di lokasi tambang atau konstruksi, akan tetapi K3 juga harus diterapkan di kantor.Adapun kegiatan yang berhubungan dengan k3 di kantor yaitu bekerja dengan komputer. Nah disini saya akan membahas K3 bekerja dengan komputer yang lebih terfokus pada ergonomis atau bisa disebut kenyamanan.Jika dibandingkan bekerja di lapangan yang mana bahaya terhadap kesehatan langsung dapat terasa, akan tetapi di kantor sebaliknya. Penyakit akibat kerja biasa dirasakan tidak secara langsung. Butuh beberapa waktu penyakit tersebut dapat dirasakan oleh karyawan yang bekerja di kantor. Penyakit akibat kerja di kantor selalu dihubungkan dengan ergonomis dimana penyakit yang terjadi akibat posisi tubuh yang salah saat melakukan pekerjaan baik itu duduk, berdiri, berputar, bekerja di hadapan komputer dan masih banyak lagi.Di artikel k3 komputer saya lebih membahas tentang ergonomis. Dari pengertiannya ergonomis adalah sain yang diterapkan untuk meningkatkan kecocokan antara manusia dan pekerjaan. Ketika kita berbicara tentang ergonomis di kantor, yang kita maksud disini adalah duduk dengan postur tubuh yang netral, pergerakan dan penempatan peralatan yang nyaman yang diamati untuk permasalahan kesehatan dan teknik mengurangi kelelahan saat bekerja.

Ha-hal yang perlu Anda ketahui
Orang sering mempertimbangkan bahwa bekerja di kantor dengan komputer, keyboard, mouse dan monitor itu tidaklah sehat. Penelitian juga menungkung, berikut ini beberapa jawaban terhadap penrtimbangan yang umum;

Mata lelah atau sindrom menatap komputer
Walaupun kelelahan mata adalah bagian dari permasalahan umum yang dialami kebanyakan orang yang bekerja dengan peralatan komputer, hal ini hanyalah sifatnya sementara.Mata diarahkan dan difokuskan menggunakan otot dimana dapat menjadi beban yang berlebihan. Tugas melihat yang intensif dapat menyebabkan  kabur, sakit, sakit kepala, dan mata kering yang bersifat sementara. Jika Anda memiliki masalah seperti itu, jangan abaikan, periksa mata anda ke dokter mata.  Anda perlu kaca yang didesain untuk menggunakan komputer dengan jarak kokus yang berbeda dan area pengatan yang dekat.

Sakit leher dan punggung
Leher lelah, punggung sakit dan pundak pegal juka masalah yang sering dialami oleh kebanyakan orang yang bekerja dengan komputer. Gunakan postur dan teknik dibawah untuk meminimalkan kelelhahan dan menghindari masalah.

Berikut ini Tip-tip Teknik dan Pengaturan
1. Hindari kontraksi otot yang kaku
Lakukan gerakan menggapai, membengkokkan, melipat atau mengangkat lengan ke atas saat sirukasi terhambat dan menyebabkan perih. Letakkan monitor Anda sejajar dengan keyboard dan mouse bersebelahan. Atur tubuh anda sehingga Anda merasa bisa merilekskan bagian atas punggung, leher, pundak dan lengan atas. Anda tidak perlukeyboard yang khusus . Gunakan postur lengan dan tangan Anda sealami mungkin: pertahankan tangan dan pergelangan sejajar dengan lengan.
  1. Dekatkan kursi Anda
Dengan mendekatkan kursi Anda, anda dapat bekerja tanpa terus menerus bersandar atau menggapai. Pastikan atur kursi Anda setiap Anda duduk.
  1. Hindari menopang telpon dengan kepala Anda
Untuk waktu yang lama, gunakan tangan atau pengeras suara atau headset.
  1. Istirahatkan Mata Anda
Dengan menutup mata Anda secara teratur dalam beberapa detik, kemudian lihat objek yang jauh. Ambil langkah-langkah untuk mengendalikan layar monitor yang kabur.
  1. Rendahkan Monitor Anda
Hindari menumpuk montor di atas CPU atau laptop docking station. Posisi mata yang netral untuk pekerjaan yang memerkukan pandangan dekat adalah 20 hingga 60° dekatnya. Coba duduk 20 hingga 30 inci dari monitor Anda.
  1. Hindari penggunaan laptop yang berlebihan
Hindarilah penggunaan laptop, keyboard dan touchpad berlebihan untuk pekerjaan komputer yang terus menerus setiap hari. Gunakan keyboard yang standard dan mouse untuk meningkatkan kenyamanan, kecepatan dan akurasi.
  1. Hindari menekan telapak tangan dan pergelangan tangan pada  sisi yang tanjam saat sedang bekerja
Gunakan gel pereda telapak tangan dan pelapis mouse yang lembut untuk melindung Anda dari pinggiran meja.
  1. Letakkan barang yang sering digunakan di area yang mudah Anda menjangkaunya
Jangan membuat barang-barang tersebut menyebabkan masalah postur yang dapat mengakibatkan kelelahan.
  1. Lepaskan gelang atau jam yang memiliki sisi yang tajam jika menusuk pergelangan atau lengan Anda. 
Gunakan sepatu yang nyaman dan pakaian yang tidak menghambat sirkulasi darah. Dengan mengimplementasikan tips tips di atas, diharapkan Anda terhindar dari cidera atau kelelahan saat sedang bekerja di depan komputer Anda. 

SUMBER :

Tugas 3 Tambahan K3 (Undang-undang dalam K3)



Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
Jawabannya ada.  Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?

Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
Dalam Perjanjian Kerja Bersama  akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan dan kesejahteraan karyawan.  Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama.  PKB biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan. Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.

Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?
  • Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama.
Cara mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah
  • Penanganan keselamatan kerja tidak optimal
Cara mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk mempelajari apa yang salah.
  • Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.
Cara mengatasi adanya tindakan yang tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja
Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman. Pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.

sumber: 
  • Indonesia.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Indonesia.Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Indonesia. Undang - Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
  • Indonesia. Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
 Sumber :
http://abuadam31.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-k3.html