Apa di Indonesia, ada Undang-Undang
yang mengatur mengenai K3?
Jawabannya
ada. Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang
ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja
dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-
Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban
memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang
baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan
kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai
alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun
1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan
kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri
sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang
optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja,
pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang
ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai
dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai
dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan
dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja
atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Dalam Perjanjian Kerja Bersama
akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan
dan kesejahteraan karyawan. Perusahaan dan setiap pekerja harus sadar
sepenuhnya bahwa K3 adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama. PKB
biasanya akan mengatur mengenai hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal
K3 sebagai mana PKB juga akan mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan.
Dalam Perjanjian Kerja Bersama juga tertulis sanksi-sanksi yang diberikan
apabila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.
Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam
pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?
- Pemahaman karyawan mengenai isi Perjanjian Kerja Bersama.
Cara
mengatasi perlunya pembinaan atau koordinasi dan sosialisasi antara pengurus
Serikat Pekerja dengan para pekerja melalui musyawarah
- Penanganan keselamatan kerja tidak optimal
Cara
mengatasi adalah apabila terjadi kecelakaan berarti tindakan pecegahan tidak
berhasil, maka pihak manajemen perusahaan mempunyai kesempatan untuk
mempelajari apa yang salah.
- Kebijakan perusahaan yang tidak tegas.
Cara mengatasi adanya tindakan yang
tegas apabila terjadi ketidakdisiplinan pegawai dalam bekerja
Menurut
H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku
yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%,
atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu,
pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah
perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman. Pendidikan
keselamatan dan kesehatan kerja juga berguna agar tenaga kerja memiliki
pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan
kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya
yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.
sumber:
sumber:
- Indonesia.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
- Indonesia.Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Indonesia. Undang - Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
- Indonesia. Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sumber :
http://abuadam31.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-k3.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar