PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
v Bangsa Indonesia yang mendiami Nusantara Dewasa ini menyadari bahwa
secara kodrati mereka memiliki kemajemukan dan kebhinekaan dalam hal suku,
budaya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
v Dalam mewujudkan negara yang berdaulat penuh Indonesia mengalami
tiga proses mendasar, yakni :
a.
Merebut
kemerdekaan dari bangsa penjajah.
b.
Mempertahankan
kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi Belanda, pemberontaka dan penyelewengan terhadap
negara kesatuan Republik Indonesia.
c.
Mengisi
kemerdekaan yaitu dengan membangun bangsa yang bernegara dalam upaya mencapai
cita-cita tujuan nasonal.
Cita-cita Nasional adalah terwujudnya tujuan Nasional yaitu
masyarakat adil dan makur.
Tujuan Nasional Indonesia adalah Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtetraan umum,
mencedaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
v Untuk mewujudkan terciptanya cita-cita dan tujuan Nasional
diperlukan kesadaran bernegara yang mendalam dari seluru rakyat Indonesiadalam
menghadapi semua tantangan, ancaman hambatan dan gangguan(TAHG) dari seluruh
aspek kehidupan Nasional.
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar Mahasiswa memiliki
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan prilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b.
Kemampuan Warga Negara
Tujuan Utama Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menubuhkan
wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan Nusantara, serta ketahanan
Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasain Iptek dan
Seni.
Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan
sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat
penguasaan ilmu pengetauan dan teknolgi yang diplajarinya.
c.
Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu
pengetahuan teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab
pendidikan Kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional.
d.
Dasar pemikiran Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung
jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan Nasional harus menumbuhkan jiwa patriotic, mempertebal
rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan social,
kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan, dan
berorientasi ke masa depan.
Jiwa patriot, rasa cinta tanah air , semangat kebangsaan,
kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa
para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak di pupuk melalui Pendidikan
kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai
lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan,
dan kepribadian Indonesia.
e.
Kompetensi Yang Diharapkan
Kopetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa
tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan
tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tetentu.
Kopetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat
tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam
hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat ,
berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran,
ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak
pada kebenaran tindakan, di titik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi,
etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap
mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini
disertai dengan perilaku yang :
a.
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
b.
Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.
Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak kewajiban sebagai warga negara
d.
Bersifat
professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara
e.
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan , warga negara Kesatuan Republik
Indonesia diharapkan mampu: “Memahami, menganalisis, dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti
yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.
B.
BANGSA DAN NEGARA
1.
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, H-89)
Bangsa adalah keinsyafan sebagai
suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, keinsyafan yang terbit karena
percaya atas persamaan nasib dan tujuan, keinsyafan yang semakin bertambah
besar karena seperuntungan, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat.
Karena jasa bersama dan kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah yang
dalam hati dan tak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku, marga,
agama, daerah asal, bahasa atau tradisi (Bung Hatta).
Dengan demikian, Bangsa Indonesia
adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan
dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah;
Nusantara/Indonesia.
2.
Negara
a.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakansatu pemerintahan
melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk
ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang
membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
b.
Teori terbentuknya Negara
1.
Teori
hokum alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoeles: kondisi alam yang
menghasilkan manusia kemudian berkembang membentuk negara.
2.
Teori
Ketuhanan. Berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini segala sesuatunya
adalah ciptaan Tuhan.
3.
Teori
Perjanjian. Oleh Thomas Hobbes, dimana manusia menghadapi kondisi alam dan
timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila tidak mengubah cara-caranya. Manusia
pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan pesatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
c.
Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan(fusi), pemisahan
diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan
sebelumnya.
d.
Unsur Negara
1)
Bersifat
Konsultatif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan
yang berdaulat.
2)
Bersifat
Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang-undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan
masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
e.
Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan
negara serikat (federation).
3.
Negara dan Warga Negara dalam system Kenegaraan di Indonesia
Negara kesatuan Republik Indonesia
didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap
warganya da hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu
system kenegaraan.
Kewajiban negara terhadap warganya
pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin
sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya.
Negara juga wajib melindungi hak
asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan
internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang
berlaku di negara Indonesia dan oleh system kenegaraan yang digunakan.
4.
Proses Bangsa
yang Mernegara
Pembukaan UUD
1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu
proses atau rangkaian tahap tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses
tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia
b.
Proklamasi atau pintu gerbang
kemerdekaan
c.
Keadaan bernegara yang nilai nilai
dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Proses bangsa
yang bernegara diindonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas
kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara
factual dan otentik.
C.
HUBUNGAN WARGA
NEGARA DENGAN NEGARA
1.
Siapakah warga
Negara ?
v
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa
yang termasuk warga Negara Republik Indonesia .
v Pasal
ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang orang
Indonesia asli dan orang orang lain, misalnya peranaan belanda, tionghoa, arab
yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya,
besikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disah kan oleh
undang undang sebagai warga Negara. Syarat syarat menjadi warga Negara
ditetapkan oleh undang undang (Pasal 26 ayat 3)
2.
Katagori hubungan
warga Negara dengan Negara
Hubungan
warga Negara dengan Negara dikatagorikan sebagai :
a.
Hubungan yang
bersifat emosional
Dalam wujud
hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat emosional, menumbuhkan nilai
nilai pada setiap warga Negara dalam dirinya suatu sikap berupa kebanggan
terhadap bangsa dan Negara. Cinta akan Negara dan bangsa dan rela berkorban
untuk Negara dan bangsa.
b.
Hubungan yang
bersifat formal
Dalam wujud
hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat formal, dibutuhkan
seperangkat pengetahuan seperti ilmu hukum, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa,
adminitrasi Negara dan ilmu politik yang membekali kesadaran hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.
Hubungan yang
bersifat fungsional
Dalam wujud hubungan warga Negara
dengan Negara yang bersifat fungsional, lebih banyak menggambarkan peran,
fungsi dan partisipasi warga Negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3.
Hak dan
keawajiban warga Negara
Dalam UUD 1945,
pasal pasal tentang hubungan warga Negara dan Negara tertuang pada pasal 26,
27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 33 dengan penjelasanya sebagai berikut :
a.
Warga Negara
Pasal 26 ayat
(1), menyatakan : “yang menjadi warga Negara adalah orang orang bangsa
Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang
sebagai warga Negara “. Pada ayat (3), menyatakan : “syarat syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang undang”.
b.
Kesamaan
kedudukandalam hukum dan pemerintahan
Pasal 27 ayat
(1), menyatakan : “ segala warga Negara bersama kedudukannya di dalam hokum dan
pemerintahan itu tidak ada kecualinya “. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan
antara hak dan kewajiban dan tidak adany diskriminasi diantara warga Negara
mengenai kedua hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya,
menunjukan kepedulian kita terhadap hak asasi .
c.
Hak asasi
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat
(2), menyatakan : “ tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ”. pasal ini memancarkan asas keadilan
social dan kerakyatan.
d.
Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28,
menyatakan : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang”. Pasal ini
mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.
e.
Kemerdekaan
Memeluk Agama
Pasal 29 ayat
(1), menyatakan : “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Pasal ini
menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2)
menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan
tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan
salah satu hak yang paling asasi di antara manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan.
f.
Hak
dan Kewajiban Pembelaan Negara.
Pasal 27 ayat
(3) menyatakan : ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara”, dan pasal 30 ayat (1) menyatakan “Tiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemamanan Negara. Pelaksanaan
pasal – pasal ini telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan
Negara.
g.
Hak Mendapat Pengajaran
Pasal
31 ayat (1), menyatakan : “Tiap – tiap warga Negara berhak mendapat
pengajaran”. Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang tercermin dalam alinia keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah
Negara Indonesia antara lain berkewajibaan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk
itu dalam Pasal 31 ayat (2) mebajibkan Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang –
undang. Pelaksanaan Pasal ini telah diatur Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989,
tentang sistem Pendidikan Nasional.
h.
Kebudayaan Nasional
Pandangan hidup
dan jiwa bangsa, keperibadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hokum
bangsa dan Negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Sistem
Demokrasi Pancasila berlandaskan nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh
berkembang secara berlanjut sejalan tahap-tahap perjuangan bangsa Indonesia.
Mekanisme sistem Demokrasi Pancasila terlihat dalam sistem Pemerintahan Negara
sebagaimana yang dirumuskan didalam penjabaran UUD 1945 dan penyelenggaraan kekuasaan
Negara. Penyelenggaraan kekuasan Pemerintahan Negara dilakukan atas dasar
hubungan segitiga antara MPR, DPR, dan Presiden sesuai dengan kewenangannya
sebagai Lembaga Negara.
Demokrasi
Negara Indonesia adalah Pemerintahan Rakyat yang berdasarkan nilai-nilai
falsafah Pancasila atau Pemerintahan dari, oleh, dan untuk Rakyat berdasarkan
sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa :
1)
Demokrasi
atau Pemerintahan Rakyat yang digunakan oleh Pemerintahan Indonesia adalah
sistem Pemerintahan Rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan
hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2)
Demokrasi
Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila
menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3)
Demokrasi
Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekwensi dari
komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen dibidang
Pemerintahan atau Politik.
4)
Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan
nilai-nilai falsafah Pancasila.
5)
Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui Politik
Pemerintahan.
Demokrasi
Indonesia adalah satu sistem Pemerintahan berdasarkan kedaulatan Rakyat dalam
bentuk musyawarah untuk mufakat dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan
berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil
dan makmur, merata secara material dan spiritual.
Penyelenggaraan kekuasaan adalah Rakyat yang membagi kekuasaan
menjadi lima, yaitu:
1)
Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang disebut Lembaga Konstitutif.
2)
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga
Legislatif.
3)
Presiden
sebagai penyelenggara Pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4)
Mahkamah
Agung (MA) sebagai lembaga pengadilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga
Auditatif.
5)
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut
Lembaga Auditatif.
D.
HAK ASASI MANUSIA
1.
SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
a.
Magna
Charta (Inggris,1215). Memuat hubungan antara Raja Inggris dengan para bangsawan yang diakui oleh Pemerintahan,
dimana Raja tidak dapat lagi bertindak sewenang-wenang; dalam hal-hal tertentu
Raja dalam mengambil keputusan harus mendapat persetujuan para bangsawan.
b.
“Virginia
Bill of Right” Amerika Serikat (1776). Semua manusia dititahkan dalam keadaan
sama dan dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa kekhalkan dengan beberapa hal
tetap dan yang melekat padanya.
c.
Declaration
des droit de’I home et du citoyen – 1789 (Prancis). (Deklarasi hak manusia dan
penduduk). Revolusi Prancis 1789 bertujuan membebaskan warga negaranya dari
kekangan kekuasaan mutlak dari raja penguasa tunggal Negara.
d.
The
4-Freedoms of Presiden F.D. Roosvelt. Menjelang berakhirnya Perang Dunia-II,
Presiden F.D. Roosvelt melancarkan doktrin mengenai:
1)
Kebebasan
untuk berbicara dan melahirkan pikiran (Freedom of speech and thoughts).
2)
Kebebasan
Agama (Freedom of Religion)
3)
Kebebasan
dari ketakutan (Freedom from fear)
4)
Kebebasan
dari kekurangan (Freedom from want)
e.
Universal
Declaration of Human Rights – 1948. Deklarasi/pernyataan sedunia tentang
hak-hak (asasi) manusia dicetuskan di Lake Succes tahun 1948 yang terdiri dari
30 pasal.
2.
MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
Ada 6 macam hak asasi manusia
yaitu
a. Hak asasi pribadi (Personal
rights). Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat/pikiran, memeluk agama dan untuk
bergerak.
b. Hak asasi politik (Political
rights). Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (hak memilih dan
dipilih dalam PEMILU), hak mendirikan partai politik.
c. Hak asasi ekonomi (Property
rights). Hak untuk memilik sesuatu, membeli, menjual, dan memanfaatkan.
d. Hak asasi social dan kebudayaan
(Social and cultural rights). Hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan
dll.
e. Hak asasi kesamaan dalam hukum
(rights of legal equality). Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan.
f. Hak asasi tata cara peradilan
(procedural rights). Hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan hukum misalnya penangkapan, penggeledahan, peradilan, dll.
3.
HAK ASASI MANUSIA MENURUT MAJELIS
UMUM PBB
Di dalam mukadimah deklarasi universal
tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Revolusi
Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217A (III) tanggal 10 Desember
1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua
anggota keluarga kemanusiaanm keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan
memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebabasan dari rasa takut dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang bahwa hak-hak manusia
perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih
pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menantang kelaliman dan
penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antar
Negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari
anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi
kepercayaan mereka atas hak-hak dasar manusia, martabat serta pengahargaan
seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan
telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan
lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai
perbaikan penghargaan umum
terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan- kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kewajiban
kebebasan ini adalah penting sekali
untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas pertimbangan
diatas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi
Manusia yang terdiri dari 30 pasal ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang
baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam
masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara
mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan
kebebasan – kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindaka progresif secara
nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan
kebebasan- kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa bangsa dari
negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan
hokum mereka.
4.
Hak Asasi Manusia berdasarkan UUD 1945.
Hak
Asasi Manusia berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen tertuang dalam pasal
28A – 28J
F.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.
Pengertian
Upaya menumbuhkan dan memasyrakatkan kesadaran bela negara pada
segenap warga negara Indonesia. Cara yang baik adalah melalui pendidikan, oleh
karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahluan bela negara (PPBN) sedini
mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekola.
Bela negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah
air, kesadaran berbangsa dan bernagara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian
Pancasila sebagai ideologi negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap
ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis
nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pengertian dari PPBN adalah pendidikan dasar bela negara, guna
menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbabgsa dan bernegara
Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan
berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
2.
Tujuan
Tujuan dari
PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan
tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap
ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan
kemerdekaan, dan kedaulatan negara, kesatuan persatuan bangsa, keutuhan wilayah
yurusdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
3.
Sasaran
Sasaran dari
PPBN adalah terwujudnya negara Republik Indonesia yang mengerti, serta
menghayati yakin untuk menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara,
dengan cirri-ciri :
a.
Cinta tanah air yaitu
yang mengenal dan mencitai wilayah nasionalnya sehingga selalu waspada serta
siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan
negara oleh siapapun dan dari manaun.
b.
Sadar berbangsa Indonesia yaitu
yang selalu membina kerukunan, persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga,
pemukiman pendidikan dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan
golongan.
c.
Sadar bernegara Indonesia yaitu
sadar bertanah air satu, bernegara satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia yang
mengakui, menghargai, dan menghormati bendera merah putih, Lagu kebangsaan
Indonesia Raya, Lambang negara Garuda Pancasila dan kepala negara serta
mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila yaitu yang yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya
falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktianya dalam
penyelengaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan
Nasional.
e.
Rela berkorban untuk bangsa dan negara yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta benda
untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi
kepentingan bangsa dan negara.
f.
Memiliki kemampuan awal bela negara yaitu:
1)
Diutamakan
secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras,
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan
kemampuan sendiri, tahan uji dan pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan
untuk mencapai tujuan nasional.
2)
Secara
fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan kemampuan
keterampilan jasmani yang tidak bersifat latihan kemiliteran yang dapat
mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar