Rabu, 08 April 2015

Makalah Makna Pasal 30 UUD 1945 dan Tulisan Bebas



Pendidikan Kewarganegaraan

Makna Pasal 30 UUD 1945



Disusun Oleh :
Nama             : Rizqi Purwo Santoso
Kelas              : 2IC01
NPM              : 28413022
Mata Kuliah   : Pendidikan Kewarganegaraan

UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015



KATA PENGANTAR


                   Pertama-tama Saya ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pembuatan makalah ini dapat diselesaikan. Saya membuat makalah ini dengan judul “Makna Pasal 30 UUD 1945”,  Makalah ini dibuat  sebagai salah satu tugas dari dosen Mata Kuliah Softskill Pendidikan Kewarganegaraan  Semester ATA 2014/2015.
                   Makalah ini berisikan tentang informasi “Makna Pasal 30 UUD 1945atau yang lebih khususnya membahas Membahas “Makna Pasal 30 UUD 1945. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang “Makna Pasal 30 UUD 1945.  Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
                   Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

                                                                        Bogor, 1 April 2015



Rizqi Purwo Santoso








DAFTAR ISI

                                                                                                                                            Halaman
Kata Pengantar ..........................................................................................................................    i
Daftar Isi .....................................................................................................................................   ii
BAB I Pendahuluan ...................................................................................................................   1
            1. Latar Belakang .............................................................................................................   1
            2. Maksud dan tujuan ......................................................................................................   1
            3. Ruang lingkup ..............................................................................................................   1
BAB II Pembahasan Makna pasal 30 UUD 1945 ...................................................................   2
            1. Pengertian hak dan kewajiban .....................................................................................   2
            2. UU Pasal 30 UUD 1945 ..............................................................................................   3
            3. Bela negara ...................................................................................................................   4
BAB III Penutup ........................................................................................................................   8
            1. Kesimpulan ..................................................................................................................   8
            2. Saran ............................................................................................................................   8
Referensi








BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar belakang
Latar belakang pengambilan judul “makna pasal 30 UUD 1945” karena pasal ini memuat tentang bela negara. Bela negara merupakan sikap yang sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara. Baik itu institusi TNI dan POLRI sebagai institusi pengaman negara, ataupun peran aktif masyarakat dalam mengamankan lingkungan sekitar demi mewujudkan aksi bela negara.
Adapun bela negara yang dimaksud pada pasal ini adalah bela negara yang dilakukan oleh TNI dan POLRI serta warga negara Indonesia diatur dalam syarat – syarat yang berlaku. Dan mengenai syarat dan ketentuan serta landasan hukum yang terkait pada pasal tersebut akan dibahas lebih lanjut pada bab berikutnya.

1.2         Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan saya dalam pembuatan makalah ini, pertama karena tugas Pendidikan Kewarganegaraan, kedua sesuai bunyi pasal 30 ayat 1 berbunyi “tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” yang membuat kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalama usaha bela negara.
Karenanya makalah ini akan memuat makna dibalik pasal 30 UUD 1945 agar kita paham dan mengetahui bagaimana cara kita berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara guna mempertahankan dan mengamankan negara.

1.3         Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup permasalahan yang dibahas pada makalah kali ini adalah sebagai berikut :
a.    Pengertian hak dan kewajiban
b.    Pasal 30 UUD 1945
c.    Pengertian bela negara
d.   Landasan hukum tentang bela negara
e.    Peran aktif masyarakat dalam mewujudkan bela negara   



BAB II
PEMBAHASAN MAKNA PASAL 30 UUD 1945

1.        Pengertian Hak dan Kewajiban
A.       Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang mutlak dimiliki oleh seseorang , bisa dipenuhi sesuai dengan keinginan orang tersebut. Hak sendiri dibagi menjadi 2 yaitu HAM  ( Hak asasi manusia ) yang dimiliki seorang sejak lahir seperti :
a.         Hak asasi pribadi
b.        Hak asasi  politik
c.         Hak asasi hokum
d.        Hak asasi ekonomi
e.         Hak asasi peradilan
f.         Hak asasi sosial dan budaya
Dan juga Hak yang didapat seseorang setelah melakukan kewajibannya, seperti contohnya seorang karyawan mendapat gaji setelah bekerja.
Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

B.       Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan menjadi tugas yang harus dipenuhi oleh orang tersebut. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).    

2.        UUD 1945 pasal 30
Pasal 30 UUD 1945 yang ada di bab XII tentang pertahanan negara menerangkan bahwa :
1.         Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2.         Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksananakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia, dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3.         Tentara nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.         Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kamanan, dan  ketertiban mayarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
5.         Susunan dan kedudukan tentara nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, hubungan antara kewewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang – undang.
Peran yang dilakukan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara telah mengalami masa perjuangan yang sangat panjang, mulai dari merebut dan kemudian mempertahankan kemerdekaan. TNI menjadi barisan terdepan dalam menghadapi ancaman tersebut, antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan separatis, seperti APRA, RMS, PRRI/Permesta, Papua Merdeka, PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam keamanan telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan keter tiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, dan konflik antarmasyarakat. Ancaman keamanan pada saat ini yang paling utama dan harus dihadapi Polri adalah ancaman teroris, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kita sudah menyaksikan bagaimana teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan meng ganggu keselamatan dan keamanan negara.
Contoh lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela negara, antara lain:
a.         Mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
b.        Melakukan penyuluhan kesadaran hukum bagi warga negara
c.         Melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan pengayoman keamanan bagi warga negara
d.        Memberikan perlindungan keamanan dari berbagai tindak kejahatan terhadap warga negara
e.         Melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap berbagai tindak kejahatan

3.        Bela Negara
A.           Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah sikap dan prilaku bangsa yang mencerminkan sikap cinta tanah air yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan negara seutuhnya. Setiap warga negara berhak dan wajib membela negara sesuai dengan syarat - syarat yang berlaku.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
B.            Dasar hukum bela negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.         Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.         Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.         Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.         Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.         Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
6.         Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Adapun unsur – unsur  bela negara :
1.          Cinta Tanah Air
2.          Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.          Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4.          Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5.          Memiliki kemampuan awal bela negara

C.       Peran Masyarakat dalam bela negara
Peran serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam pembelaan negara adalah sebagai berikut:
1.    Dibentuknya kelaskaran rakyat, kemudian dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-1.
2.    Pasukan Perang Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan dari barisan cadangan. Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
3.    Pada 1958-1960, muncul Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa.
4.    Pada 1961 dibentuk pertahanan sipil (Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
5.    Perwira cadangan yang dibentuk sejak 1963.

Kemudian, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, ada organisasi yang disebut rakyat terlatih yaitu Wanra yang membantu pertahanan dan Kamra yang membantu keamanan dan anggota per lindungan masyarakat. Berbagai upaya bela negara juga dapat dilakukan melalui organisasi maupun individu. Upaya bela negara tidak hanya berperang, tetapi mengharumkan nama bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut bela negara. Misalnya, yang dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga dalam olimpiade. Kita bisa ikut bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam kejuaraan antarnegara atau kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita bertambah ketika sang saka Merah Putih berkibar dengan gagah di antara bendera negara-negara lain.
Selain itu secara organisasi, bela negara dapat dilakukan melalui pengiriman Tim SAR Indonesia untuk mencari dan menolong korban bencana alam. Kita pernah menyaksikan bagaimana peran Tim SAR, PMI, dan para medis dalam menanggulangi dampak bencana alam dan korban tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam. Selain secara organisasi, individu-individu sebagai warga negara juga dapat berperan membela negara dalam tindakan, menjunjung nasionalisme, patriotisme, serta membela Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya pembelaan terhadap negara dan mewujudkan keamanan dapat dilakukan warga negara dalam semua aspek kehidupan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal 5, menegas kan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahan kan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Oleh karena itu, ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman bagi seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat tempat kita tinggal. Artinya, menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruh an. Oleh karena itu, sebagai pelajar kita harus ikut berpartisipasi dalam membela negara di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

1.        Lingkungan Keluarga
Anggota keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang menjadi bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan sungguhsungguh agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang telah dilakukannya. Misalnya, ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga, anak-anak belajar dengan sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan pekerjaan di rumah dengan baik.

2.        Lingkungan Sekolah
Warga sekolah (civitas akademika) menghormati kepemimpinan kepala sekolah dengan cara melak sanakan kewajibannya, antara lain sebagai berikut.
a.         Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar secara akademik.
b.         Siswa menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
c.         Guru mendidik siswa dengan baik, di antaranya pendidikan damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan yang akan dicapai, baik kompetensi siswa maupun kurikulum.
d.        Staf tata usaha melaksanakan tugas dengan baik dengan men dokumen tasikan administrasi dengan tertib.
e.         Penjaga sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.
3.        Lingkungan Masyarakat dan Negara
Perilaku di masyarakat memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan dan kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan berpartisipasi mengelola lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah setempat. Bidang hukum, yaitu dengan cara berperilaku yang tidak melanggar tata tertib yang berlaku.
Dalam bidang ekonomi dapat berpartisipasi meningkatkan kemakmuran di lingkungan masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan tidak melakukan kecurangan dalam perekonomian. Di bidang sosial budaya, mampu menunjukkan nilai budaya terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Bidang pertahanan dan keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan lingkungan, seperti ikut ronda malam. Kepedulian terhadap alam, di antaranya tidak mela kukan perbuatan yang dapat merusak keseim bangan alam, seperti penebangan pohon sewenang-wenang dan mendirikan bangunan seenaknya.




BAB III

PENUTUP

 

1.      Kesimpulan
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.
Masalah Isu perpecahan antara penduduk pribumi dan non pribumi tidaklah perlu dikemukakan karna itu hanya akan menambah deretan panjang disintergrasi antar sesama, tanpa adanya penggolongan tersebut masyarak Indonesia mampu untuk hidup berdampingan secara damai meskipun didalam perbedaan. Pengertian Warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang telah diakui oleh Undang-undang sebagai warga negaranya, meskipun seorang anak dilahirkan dari kedua orang tua yang memiliki perbedaan kebudayaan tetaplah diakui sebagai warga Negara Indonesia apabila Undang-undang telah mengakuinya dengan cara memiliki KTP untuk di dalam negri dan Paspor untuk identitas di luar negeri, sedang untuk pengertian penduduk itu sendiri adalah mereka yang telah menetap di Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan, mereka itu sudahdapat dikatakan sebagai penduduk Indonesia namun belum dapat dikatakan sebagai warga Negara Indonesia.

2.       Saran
Dengan adanya penjelasan pasal 30 ini diharapkan kita sebgai mahasiswa dapat memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga indonesia khusunya pada pasal 30 tentang ikut serta dalam pembelaan negara. Sehingga apabila ada hak kita belum terpenuhi kita dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya jangan lupa melakukan kewajibannya agar tercapai keselarasan,serasi dan seimbang sehingga negara ini menjadi aman tentram dan sejahtera.




Tulisan Bebas

1.        Jelaskan tujuan Pendidikan Nasional
Jawab :
Sebagaimana tercantum dalam UUD1945 Bab XII pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” dan pasal 31 ayat 5 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Itu artinya pemerintah berusaha membuat sistem pendidikan yang sesuai dengan bangsa indonesia yang berlandaskan agama guna meujudkan cita – cita nasional  yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa agar nantinya negara dapat mewujudkan pula kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat di indonesia.
Pendidikan nasional juga dibuat untuk tujuan menciptakan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab sehingga manusia tersebut bisa bersaing didunia kerja ataupun pendidikan tinggi pada nantinya.
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

2.        Jelaskan pengertian Bela Negara dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara
Jawab :
Bela negara adalah sikap dan prilaku bangsa yang mencerminkan sikap cinta tanah air yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan menjaga persatuan dan kesatuan negara seutuhnya. Adapun hal – hal yang dapat menumbuhkan sikap bela negara khususnya dalam konteks berbangsa dan bernegara seperti :
a.       Cinta Tanah Air
Artinya kita mencintai dan menghargai tanah air kita ( indonesia ) sebagai tanah kelahiran yang wajib dijunujung tinggi kehormatannya.
b.      Kesadaran Berbangsa & bernegara
Artinya kita sadar atas perbuatan kita yang menyangkut konteks berbangsa dan bernegara seperti kita mengikuti pemilihan presiden, mematuhi peraturan negara dan ikut serta dalam mewujudkan cita – cita bangsa. 
c.       Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
Artinya kita yakin dan memahami pancasila sebagai ideologi bangsa kita, mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari – hari, dan tidak terprovokasi oleh pihak yang coba mendoktrin ideologi lain.
d.      Rela berkorban untuk bangsa & Negara
Artinya semua yang kita lakukan untuk membela negara kita harus dilakukan dengan kesadaran dan keikhlasan diri, sehingga kita bisa tetap menjaga kehormatan bangsa dan negara.

3.         Jelaskan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
Jawab :
a.       Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
b.      Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
c.       Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
d.      Sebagai dasar tolak ukur seorang mahasiswa/mahasiswi untuk menyingkapi tantangan yang bersifat “ Global “, dalam dunia, serta mempertajam dan menanamkan rasa kecintaan akan negara tersebut.
e.       Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
f.       Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
g.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
h.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

4.        Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Jawab :
Kompetensi lulusan Perguruan Tinggi di bidang Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab sebagai WNI dalam berhubungan dengan negara, serta memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa yaitu Pancasila, komitmen merealisasikan bagi kejayaan bangsa melalui Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sifat cerdas tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan dilihat dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika ataupun kepatutan ajaran agama serta budaya.
 Di dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, yang kemudian diganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dikatakan  “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi WNI yang dapat diandalkan oleh bangsa Indonesia.
Sebagai bagian dari MPK, Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun kemampuan berpikir, bersikap rasional, dinamis, dan berpandangan luas sebagai manusia intelektual, yakni :
a.       Mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
b.      Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai Ketahanan Nasional.
c.       Menumbuhkembangkan peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada aspek kehidupan nasional

5.        Jelaskan pengertian Pendidikan Kewiraan

Jawab :

Istilah pendidikan pada hakekatnya dari masa kemasa sejalan dan sederhana dinyatakan merupakan usaha sadar untuk mengciptakan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya dimasa datang. Istilah kewiraan berdasarkan pada kata Wirayang nmengandung beberapa arti seperti patriot, pahlawan, satria, perkasa dan berani.

Atas dasar itu dirumuskanlah pengertian pendidikan kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan warganegara (sumber calon pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara menuju kejayaannya.

Tujuan/sasarannya ialah terbentuknya sarjana Indonesia yang mencintai tanah airnya, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang tinggi, memiliki keyakinan yang tinggi terhadap pancasila sebagai dasar dan ideology serta siap dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara.

Melalui pendidikan kewiraan ini diharapkan warganegra Indonesia memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warganegara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan Negara serta kepentingan nasionalnya

Pendidikan kewiraan dimasukan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan BersenjataRepublik Indonesia melalui surat keputusan nomor : 022/U/1973-kep/B/43/XII/1973 tanggal 8 desember 1973 tentang Penyelenggaraan pendidikan kewiraan. Namun realisasidari surat keputusan bersama tersebut baru terwujud pada tahun akademik 1974/1975, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No.0228/U/1974 tanggal 2 oktober 1974. Undang-undangyang melandasi kerjasama Menteri Hankam dan Menteri Dikbud pada waktu itu ialah UU No.22 tahun 1954 tentang Perguruan Tinggi.

Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara, hal-hal yang berkaitan dengan Pendidikan kewiraan diakomodasikan dalam UU itu sebagai berikut :

a.         Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah Pendidikan dasar bela Negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kerelaan berkorban untuk Negara serta memberikan kemampuan awal bela Negara

b.         PPBN sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional

c.         PPBN diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela Negara serta menegakkan hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara

d.        PPBN wajib ikut oleh setiap warga Negara dan dilaksanakan secara bertahap yaitu

1.      Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai menengah Atas dan dalam gerakan

2.      Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan

Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 itu, Penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan , mengalami penyempurnaannya. Dengan surat keputusan bersama Mendikbud dan Menhankam No.061/U/1985 dan No Kep/002/11/1985 tanggal I februari 1985 tentang kerjasama dalam pembinaan Pendidikan Kewiraan dilingkungan Perguruan Tinggi dan ditetapkan sebagai mata kuliah wajib dan merupakan bagiandari mata kuliah umum (MKDU)

 

 

Referensi :

http://stevedewa.blogspot.com/2013/03/makalah-pendidikan-kewarganegaraan_4324.html

http://agungnetworks.blogspot.com/2013/03/makalah-pendidikan-kewarganegaraan.html

https://muhamadgerardtaufik.wordpress.com/2013/04/22/makna-pasal-30-uud-1945/

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar