Pendidikan
Kewarganegaraan
Makna
Pasal 30 UUD 1945
Disusun Oleh :
Nama : Rizqi Purwo Santoso
Kelas
: 2IC01
NPM : 28413022
Mata Kuliah : Pendidikan
Kewarganegaraan
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015
KATA PENGANTAR
Pertama-tama
Saya ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya, sehingga pembuatan makalah ini dapat diselesaikan. Saya membuat
makalah ini dengan judul “Makna Pasal 30 UUD 1945”, Makalah ini dibuat
sebagai salah satu tugas dari dosen Mata Kuliah Softskill Pendidikan Kewarganegaraan
Semester ATA
2014/2015.
Makalah ini berisikan tentang informasi “Makna Pasal 30 UUD 1945”
atau yang lebih khususnya membahas Membahas “Makna Pasal 30 UUD 1945”. Diharapkan
Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang “Makna Pasal
30 UUD 1945”. Saya
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan
terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan
makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala
usaha kita. Amin.
Bogor,
1 April 2015
Rizqi Purwo Santoso
DAFTAR ISI
Halaman
Kata
Pengantar .......................................................................................................................... i
Daftar
Isi ..................................................................................................................................... ii
BAB
I Pendahuluan
................................................................................................................... 1
1. Latar Belakang ............................................................................................................. 1
2. Maksud
dan tujuan ...................................................................................................... 1
3. Ruang
lingkup .............................................................................................................. 1
BAB II Pembahasan Makna
pasal 30 UUD 1945 ................................................................... 2
1. Pengertian hak
dan kewajiban ..................................................................................... 2
2. UU Pasal 30 UUD 1945 .............................................................................................. 3
3. Bela negara ................................................................................................................... 4
BAB
III Penutup
........................................................................................................................ 8
1. Kesimpulan .................................................................................................................. 8
2. Saran ............................................................................................................................ 8
Referensi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Latar belakang pengambilan judul “makna pasal 30 UUD 1945”
karena pasal ini memuat tentang bela negara. Bela negara merupakan sikap yang
sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara. Baik itu institusi TNI dan
POLRI sebagai institusi pengaman negara, ataupun peran aktif masyarakat dalam
mengamankan lingkungan sekitar demi mewujudkan aksi bela negara.
Adapun bela negara yang dimaksud pada pasal ini adalah bela
negara yang dilakukan oleh TNI dan POLRI serta warga negara Indonesia diatur
dalam syarat – syarat yang berlaku. Dan mengenai syarat dan ketentuan serta
landasan hukum yang terkait pada pasal tersebut akan dibahas lebih lanjut pada
bab berikutnya.
1.2
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan saya dalam pembuatan makalah ini, pertama
karena tugas Pendidikan Kewarganegaraan, kedua sesuai bunyi pasal 30 ayat 1
berbunyi “tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara” yang membuat kita mempunyai hak dan kewajiban
yang sama untuk ikut serta dalama usaha bela negara.
Karenanya makalah ini akan memuat makna dibalik pasal 30 UUD
1945 agar kita paham dan mengetahui bagaimana cara kita berpartisipasi dalam
usaha pembelaan negara guna mempertahankan dan mengamankan negara.
1.3
Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup permasalahan yang dibahas pada makalah kali
ini adalah sebagai berikut :
a. Pengertian hak dan kewajiban
b. Pasal 30 UUD 1945
c. Pengertian bela negara
d. Landasan hukum tentang bela negara
e. Peran aktif masyarakat dalam
mewujudkan bela negara
BAB II
PEMBAHASAN MAKNA PASAL 30 UUD 1945
1.
Pengertian Hak dan Kewajiban
A.
Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang mutlak dimiliki oleh
seseorang , bisa dipenuhi sesuai dengan keinginan orang tersebut. Hak sendiri
dibagi menjadi 2 yaitu HAM ( Hak asasi
manusia ) yang dimiliki seorang sejak lahir seperti :
a.
Hak asasi pribadi
b.
Hak asasi politik
c.
Hak asasi hokum
d.
Hak asasi ekonomi
e.
Hak asasi peradilan
f.
Hak asasi sosial dan budaya
Dan juga Hak yang didapat seseorang setelah
melakukan kewajibannya, seperti contohnya seorang karyawan mendapat gaji
setelah bekerja.
Adapun
Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
B.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang wajib
dikerjakan dan menjadi tugas yang harus dipenuhi oleh orang tersebut. Wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
2.
UUD 1945 pasal 30
Pasal 30
UUD 1945 yang ada di bab XII tentang pertahanan negara menerangkan bahwa :
1.
Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
2.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksananakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia,
dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung.
3.
Tentara nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga kamanan, dan ketertiban
mayarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan
hukum.
5.
Susunan dan kedudukan tentara nasional Indonesia, Kepolisian
Republik Indonesia, hubungan antara kewewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisisan Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat – syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal
– hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –
undang.
Peran yang
dilakukan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara telah mengalami
masa perjuangan yang sangat panjang, mulai dari merebut dan kemudian
mempertahankan kemerdekaan. TNI menjadi barisan terdepan dalam menghadapi
ancaman tersebut, antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi
ancaman gerakan separatis, seperti APRA, RMS, PRRI/Permesta, Papua Merdeka,
PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian
Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam keamanan telah melakukan upaya
membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan
dan keter tiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, dan
konflik antarmasyarakat. Ancaman keamanan pada saat ini yang paling utama dan
harus dihadapi Polri adalah ancaman teroris, baik dari dalam negeri maupun luar
negeri. Kita sudah menyaksikan bagaimana teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan
ketertiban masyarakat Indonesia. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan meng
ganggu keselamatan dan keamanan negara.
Contoh lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela negara,
antara lain:
a.
Mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945
b.
Melakukan penyuluhan kesadaran hukum bagi warga negara
c.
Melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan pengayoman
keamanan bagi warga negara
d.
Memberikan perlindungan keamanan dari berbagai tindak kejahatan
terhadap warga negara
e.
Melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap
berbagai tindak kejahatan
3.
Bela Negara
A.
Pengertian Bela Negara
Bela
negara adalah sikap dan prilaku bangsa yang mencerminkan sikap cinta tanah air
yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan menjaga persatuan dan
kesatuan negara seutuhnya. Setiap warga negara berhak dan wajib membela negara
sesuai dengan syarat - syarat yang berlaku.
Kesadaran
bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan
berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang
paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga
negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di
dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Tanggal
19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun
2006.
B.
Dasar hukum bela negara
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara
dan Keamanan Nasional.
2.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan
Rakyat.
3.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
6.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Adapun unsur – unsur
bela negara :
1.
Cinta Tanah Air
2.
Kesadaran Berbangsa & bernegara
4.
Rela berkorban untuk bangsa & Negara
C. Peran
Masyarakat dalam bela negara
Peran
serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara berlangsung sejak masa awal
kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam pembelaan negara adalah sebagai
berikut:
1. Dibentuknya kelaskaran rakyat,
kemudian dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan
ke-1.
2. Pasukan Perang Gerilya Desa (Pager
Desa) termasuk mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan dari
barisan cadangan. Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
3. Pada 1958-1960, muncul Organisasi
Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk
kelanjutan Pager Desa.
4. Pada 1961 dibentuk pertahanan sipil
(Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
5. Perwira cadangan yang dibentuk sejak
1963.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang
No. 20 Tahun 1982, ada organisasi yang disebut rakyat terlatih yaitu Wanra yang
membantu pertahanan dan Kamra yang membantu keamanan dan anggota per lindungan
masyarakat. Berbagai upaya bela negara juga dapat dilakukan melalui organisasi
maupun individu. Upaya bela negara tidak hanya berperang, tetapi mengharumkan
nama bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut bela negara. Misalnya, yang
dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga dalam olimpiade. Kita bisa ikut
bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam kejuaraan antarnegara atau
kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita bertambah ketika sang saka Merah
Putih berkibar dengan gagah di antara bendera negara-negara lain.
Selain itu secara organisasi, bela
negara dapat dilakukan melalui pengiriman Tim SAR Indonesia untuk mencari dan menolong
korban bencana alam. Kita pernah menyaksikan bagaimana peran Tim SAR, PMI, dan
para medis dalam menanggulangi dampak bencana alam dan korban tsunami di
Nanggroe Aceh Darussalam. Selain secara organisasi, individu-individu sebagai
warga negara juga dapat berperan membela negara dalam tindakan, menjunjung
nasionalisme, patriotisme, serta membela Pancasila dan UUD 1945. Berbagai upaya
pembelaan terhadap negara dan mewujudkan keamanan dapat dilakukan warga negara
dalam semua aspek kehidupan.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 Pasal
5, menegas kan bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan
mempertahan kan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu
kesatuan wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Oleh karena itu,
ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia merupakan ancaman bagi seluruh
wilayah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka
keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya
dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat tempat kita
tinggal. Artinya, menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat
dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruh an. Oleh karena itu,
sebagai pelajar kita harus ikut berpartisipasi dalam membela negara di lingkungan
keluarga, sekolah, dan masyarakat.
1.
Lingkungan Keluarga
Anggota
keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, anak, serta orang lain yang menjadi
bagian dari keluarga harus melaksanakan kewajiban nya dengan baik dan
sungguhsungguh agar mendapatkan haknya sesuai kewajiban yang telah
dilakukannya. Misalnya, ayah/ibu mencari nafkah dan mengurus rumah tangga,
anak-anak belajar dengan sungguh-sungguh, serta pembantu mengerjakan pekerjaan
di rumah dengan baik.
2.
Lingkungan Sekolah
Warga
sekolah (civitas akademika) menghormati kepemimpinan kepala sekolah dengan cara
melak sanakan kewajibannya, antara lain sebagai berikut.
a.
Siswa belajar dengan baik dan memenuhi unsur wajib belajar
secara akademik.
b.
Siswa menaati tata tertib sekolah atau berdisiplin.
c.
Guru mendidik siswa dengan baik, di antaranya pendidikan
damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta mengacu pada tujuan yang
akan dicapai, baik kompetensi siswa maupun kurikulum.
d.
Staf tata usaha melaksanakan tugas dengan baik dengan men
dokumen tasikan administrasi dengan tertib.
e.
Penjaga sekolah melaksanakan tugasnya dengan baik.
3.
Lingkungan Masyarakat dan Negara
Perilaku
di masyarakat memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan dan
kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan
berpartisipasi mengelola lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan
pemerintah setempat. Bidang hukum, yaitu dengan cara berperilaku yang tidak
melanggar tata tertib yang berlaku.
Dalam
bidang ekonomi dapat berpartisipasi meningkatkan kemakmuran di lingkungan
masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan tidak melakukan kecurangan
dalam perekonomian. Di bidang sosial budaya, mampu menunjukkan nilai budaya
terbaik sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Bidang pertahanan dan
keamanan dapat berbentuk menjaga keamanan lingkungan, seperti ikut ronda malam.
Kepedulian terhadap alam, di antaranya tidak mela kukan perbuatan yang dapat
merusak keseim bangan alam, seperti penebangan pohon sewenang-wenang dan mendirikan
bangunan seenaknya.
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Makna hak dan kewajiban yang
terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang
memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan
Negara nya, membela Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang
bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga
dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari
kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.
Masalah Isu perpecahan antara
penduduk pribumi dan non pribumi tidaklah perlu dikemukakan karna itu hanya
akan menambah deretan panjang disintergrasi antar sesama, tanpa adanya
penggolongan tersebut masyarak Indonesia mampu untuk hidup berdampingan secara
damai meskipun didalam perbedaan. Pengertian Warga Negara Indonesia adalah
setiap orang yang telah diakui oleh Undang-undang sebagai warga negaranya,
meskipun seorang anak dilahirkan dari kedua orang tua yang memiliki perbedaan
kebudayaan tetaplah diakui sebagai warga Negara Indonesia apabila Undang-undang
telah mengakuinya dengan cara memiliki KTP untuk di dalam negri dan Paspor
untuk identitas di luar negeri, sedang untuk pengertian penduduk itu sendiri
adalah mereka yang telah menetap di Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan,
mereka itu sudahdapat dikatakan sebagai penduduk Indonesia namun belum dapat
dikatakan sebagai warga Negara Indonesia.
2. Saran
Dengan adanya penjelasan pasal 30
ini diharapkan kita sebgai mahasiswa dapat memahami betul hak dan kewajiban
sebagai warga indonesia khusunya pada pasal 30 tentang ikut serta dalam
pembelaan negara. Sehingga apabila ada hak kita belum terpenuhi kita dapat
menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya jangan lupa melakukan kewajibannya
agar tercapai keselarasan,serasi dan seimbang sehingga negara ini menjadi aman
tentram dan sejahtera.
Tulisan Bebas
1.
Jelaskan tujuan Pendidikan Nasional
Jawab :
Sebagaimana
tercantum dalam UUD1945 Bab XII pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” dan pasal 31 ayat 5
menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Itu
artinya pemerintah berusaha membuat sistem pendidikan yang sesuai dengan bangsa
indonesia yang berlandaskan agama guna meujudkan cita – cita nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa agar
nantinya negara dapat mewujudkan pula kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat di
indonesia.
Pendidikan
nasional juga dibuat untuk tujuan menciptakan manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
sehingga manusia tersebut bisa bersaing didunia kerja ataupun pendidikan tinggi
pada nantinya.
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan
dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan,
"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab."
2.
Jelaskan pengertian Bela Negara dalam konteks kehidupan berbangsa
dan bernegara
Jawab :
Bela
negara adalah sikap dan prilaku bangsa yang mencerminkan sikap cinta tanah air
yang sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan menjaga persatuan dan
kesatuan negara seutuhnya. Adapun hal – hal yang dapat menumbuhkan sikap bela
negara khususnya dalam konteks berbangsa dan bernegara seperti :
a. Cinta Tanah Air
Artinya
kita mencintai dan menghargai tanah air kita ( indonesia ) sebagai tanah
kelahiran yang wajib dijunujung tinggi kehormatannya.
b. Kesadaran Berbangsa & bernegara
Artinya
kita sadar atas perbuatan kita yang menyangkut konteks berbangsa dan bernegara
seperti kita mengikuti pemilihan presiden, mematuhi peraturan negara dan ikut
serta dalam mewujudkan cita – cita bangsa.
Artinya
kita yakin dan memahami pancasila sebagai ideologi bangsa kita, mengamalkan
pancasila dalam kehidupan sehari – hari, dan tidak terprovokasi oleh pihak yang
coba mendoktrin ideologi lain.
d. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
Artinya
semua yang kita lakukan untuk membela negara kita harus dilakukan dengan
kesadaran dan keikhlasan diri, sehingga kita bisa tetap menjaga kehormatan
bangsa dan negara.
3.
Jelaskan tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
Jawab :
a. Agar para mahasiswa memahami dan
mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis
serta ikhlas.
b. Memupuk sikap dan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela
berkorban bagi bangsa dan negara.
c. Menguasai pengetahuan dan memahami
aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan
diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
d.
Sebagai
dasar tolak ukur seorang mahasiswa/mahasiswi untuk menyingkapi tantangan yang
bersifat “ Global “, dalam dunia, serta mempertajam dan menanamkan rasa
kecintaan akan negara tersebut.
e.
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam
menanggapi isu kewarganegaraan
f.
Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan
bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
serta anti-korupsi
g.
Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri
berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama
dengan bangsa-bangsa lainnya
h.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan
dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi.
4.
Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Jawab :
Kompetensi
lulusan Perguruan Tinggi di bidang Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab sebagai WNI dalam
berhubungan dengan negara, serta memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah
bangsa yaitu Pancasila, komitmen merealisasikan bagi kejayaan bangsa melalui
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sifat cerdas
tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat
tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan dilihat dari nilai ilmu
pengetahuan dan teknologi, etika ataupun kepatutan ajaran agama serta budaya.
Di
dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, yang kemudian diganti
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dikatakan “Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara
dengan negara serta PPBN agar menjadi WNI yang dapat diandalkan oleh bangsa
Indonesia.
Sebagai
bagian dari MPK, Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun kemampuan
berpikir, bersikap rasional, dinamis, dan berpandangan luas sebagai manusia
intelektual, yakni :
a. Mengantarkan
peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
b. Menumbuhkembangkan
wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya
tangkal sebagai Ketahanan Nasional.
c.
Menumbuhkembangkan peserta didik untuk
mempunyai pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada aspek
kehidupan nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar